TENTANG KEANGGOTAAN AIPI
Yang dapat diterima menjadi anggota AIPI adalah para sarjana dan ahli ilmu politik, ilmu hubungan internasional, ilmu pemerintahan dan ilmu administrasi negara yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI).
Berdasarkan AD/ART AIPI, Bab V: Keanggotaan AIPI di bagi menjadi 3 (tiga): (1). Anggota Biasa (2). Anggota Luar Biasa (3). Anggota Kehormatan.
Pasal 1 : ANGGOTA BIASA ialah:
Warga negara Indonesia yang memiliki gelar sarjana dari perguruan tinggi dalam bidang ilmu politik, ilmu hubungan internasional, ilmu pemerintahan dan ilmu administrasi negara.
Pasal 2 : ANGGOTA LUAR BIASA ialah:
Pasal 3 : Anggota kehormatan adalah:
Pasal 4 : TATA CARA KEANGGOTAAN:
a. Setiap sarjana yang memenuhi syarat dan berminat menjadi anggota AIPI, terlebih dahulu mengisi formulir lamaran calon anggota. Keanggotaannya disahkan oleh Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat.
b. Setiap sarjana dan ahli yang memenuhi syarat dan berminat menjadi anggota luar biasa harus mengisi formulir lamaran calon anggota. Keanggotaannya disahkan oleh Rapat Harian Pengurus Pusat.
c. Anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus Cabang dan keanggotaannya disahkan oleh Pengurus Pusat.
d. Keanggotaan dibuktikan dengan adanya Kartu Anggota yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat.
e. Rekruitment merupakan otoritas Pengurus Cabang dengan persyaratan sesuai Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 5 : Hak dan Kewajiban Anggota:
a. Anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
b. Ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
c. Semua anggota berkewajiban menjaga nama baik organisasi.
d. Anggota biasa dan luar biasa membayar uang iuran anggota.
e. Iuran Anggota dikelola oleh Pengurus Cabang
Pasal 6 : Keanggotaan berhenti karena:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan sementara
d. Diberhentikan
Pasal 7 : Pemberhentian atau Pemberhentian Sementara:
Pengurus Pusat dapat melakukan pemberhentian atau pemberhentian sementara atas usul Pengurus Cabang apabila seseorang anggota bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.